Kegiatan Pengadilan

Selasa, 27 Agustus 2019 Ketua Pengadilan Agama Tilamuta yang di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta dan Panitera Pengadilan Agama Tilamuta mendapat kunjungan dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tilamuta.

Kunjungan oleh perwakilan Biro Hukum Privinsi Gorontalo adalah dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan Sidang Tepadu Itsbat Nikah. Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum menyebutkan bahwa sebelumnya telah menyelesaikan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Gorontalo Utara. Pada pertemuan yang dilangsungkan di ruang Ketua Pengadilan Agama Tilamuta tersebut, perwakilan Biro Hukum Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa untuk tahun 2019, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menganggarkan untuk Program Sidang Itsbat Nikah Terpadu di wilayah Kabupaten Boalemo sejumlah 102 pasang suami istri.

Ketua Pengadilan Agama Tilamuta dalam penyampaiannya, memberikan sambutan positif atas pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, dengan harapan dalam pelaksanaanya nanti tetap mengikuti hukum acara sebaimana pelaksanaan sidang itsbat nikah. Karena dalam prosesnya, sidang itsbat nikah yang disidangkan di pengadilan agama memiliki ketentuan dan tahapan khusus yang harus dipedomani sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menyebutkan bahwa guna memaksimalkan pelaksanaan sidang itsbat nikah nanti, maka ada beberapa tahapan yang seyogyanya perlu dilaksanakan. Tahapan tersebut dimulai dari tahapan pengumpulan data pasangan suami istri yang akan diikutkan dalam sidang itsbat nikah oleh Kementerian Agama yang dalam hal ini data yang berasal dari Kantor Urusan Agama kecamatan terkait. Kemudian Pengadilan Agama Tilamuta akan melakukan verifikasi atas pasangan suami istri yang telah terdata tersebut secara langsung, sekaligus pembuatan surat permohonan itsbat nikah yang kemudian akan didaftarkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Agama Tilamuta. Proses ini dilaksanakan guna memaksimalkan proses sidang itsbat nikah itu sendiri. Tahapan verifikasi ini amat penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan ada permohonan itsbat nikah yang nantinya akan ditolak atau tidak dapat diterima dalam persidangan nanti, hanya karena tidak memenuhi syarat formil dan materil permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama.

Dihari yang berbeda yaitu pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini, pihak Kementeraian Agama Kabupaten Boalemo pula telah menyempatkan waktu untuk mengunjungi Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, terkait teknis pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini. Dalam pertemuan tersebut, telah dibicarakan pula tahapan verifikasi yang nantinya akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Tilamuta bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kementerian Agama Kabupaten Boalemo bersama Biro Hukum Provinsi Gorontalo, untuk menentukan waktu pelaksanaan verifikasi terhadap pasangan suami istri yang nantinya akan didaftarkan dalam proses persidangan itsbat nikah ini.

Sidang Itsbat Nikah Terpadu itu sendiri sudah kali yang ketiga dilaksanankan oleh Pengadilan Agama Tilamuta. Pertama pada tahun 2014 dilaksanakan atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, selanjutnya yang kedua pada tahun 2015 atas kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Kemudian saat ini sebagai tindak lanjut dari MoU oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo.

Kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan guna memberi pelayanan kepada masyarakat yang telah menikah akan tetapi tidak memiliki Buku Kutipan Akta Nikah. Pelayanan yang dimaksud dalam hal ini adalah pasangan suami istri terkait tidak lagi mengeluarkan biaya untuk mendaftarkan permohonan itsbat nikahnya di Pengadilan Agama Tilamuta, karena seluruh biaya perkara telah dibebankan pada Anggaran Pemerintah Provinsi Gorontalo. Adapun masyarakat yang memperoleh kesempatan untuk mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini adalah masyarakat atau penduduk Kabupaten Boalemo, khususnya yang berdomisili di Kecamatan Tilamuta dan Kecamatan Dulupi. Selain memperoleh legas standing atas pernikahan, manfaat lain dari istbat nikah itu sendiri adalah memperoleh status hukum yang jelas atas anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut. (mt)