1123 TINDAK LANJUT PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI FISIK PA TILAMUTA

Kegiatan Pengadilan

TINDAK LANJUT PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI FISIK PA TILAMUTA

 

Tilamuta, 26 September 2025 – Pengadilan Agama Tilamuta telah melaksanakan tindak lanjut atas penghapusan Blanko Akta Cerai dalam bentuk fisik, sebagai implementasi dari Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 932/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, PA Tilamuta telah melakukan langkah-langkah konkret, dimulai dengan pencatatan dan inventarisasi sisa blanko akta cerai fisik yang masih tersedia. Proses ini dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Ariyanto Saud, S.Kom., M.M., yang telah mencatat jumlah serta kondisi blanko yang akan dihapuskan.

260925 4

Selanjutnya, Sekretaris PA Tilamuta menyusun Berita Acara Pengusangan sebagai bagian dari prosedur administrasi penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Setelah seluruh tahapan administrasi terpenuhi, dilakukan proses pemusnahan blanko akta cerai fisik dengan cara dibakar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Tilamuta dan disaksikan langsung oleh unsur pimpinan dan pejabat struktural, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum dan Jurusita PA Tilamuta.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen PA Tilamuta dalam mendukung kebijakan digitalisasi administrasi peradilan dan upaya percepatan implementasi layanan elektronik di lingkungan peradilan agama. Selain itu, langkah ini juga sebagai bentuk penertiban dan pengelolaan arsip serta barang milik negara secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.