Pengembalian Sisa Panjar Belum Diambil

Kepada pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama Tilamuta yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara dengan nomor perkara tercantum dibawah ini, agar segera mengambil uang tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Tilamuta dengan membawa identitas penduduk (KTP).

Apabila saudara tidak mengambil sisa panjar tersebut paling lama (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan ini, maka sisa panjar biaya perkara atas nama saudara akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2008.

Adapun daftar perkara yang masih memiliki sisa panjar biaya adalah sebagai berikut :

 

No

               No. Perkara                

Nama Pihak Penggugat/ Pemohon

Tanggal Putus

 Sisa Panjar

(Rp.)

 1. 11/Pdt.G/2026/PA.Tlm Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. Kuasa Hukum dari :
RISMAN IBRAHIM, S.H. bin HUSIN IBRAHIM
 3 Februari 2026  Rp.411.500