Pengembalian Sisa Panjar Belum Diambil

Diberitahukan kepada para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tilamuta Yang belum mengambil Akta Cerai dan Pengembalian Sisa Panjar agar segera mengambil Akta Cerai / Sisa Panjar tersebut. Khusus untuk Pengembalian Sisa Panjar biaya perkara, apabila sampai dengan waktu yang di tentukan belum mengambil Pemgembalian Sisa Panjar tersebut, maka Sisa Panjar Biaya Perkara tersebut akan disetorkan ke Kas Negera sebagai Uang Tak Bertuan(1948 KUH Perdata).

Daftar pihak yang belum mengambil sisa panjar biaya perkara :

 

No

Tanggal Putusan/ Penetapan

Nama

Sisa Panjar

(Rp.)

  Nihil  Nihil