1223 SOSIALISASI HAK HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Kegiatan Pengadilan

SOSIALISASI HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN 

*Tilamuta, 12 November 2025* – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama Tilamuta, Annisa Zahra Nur Umar, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada para pihak berperkara di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Tilamuta.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pihak berperkara, mengenai hak-hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian, serta tata cara pengajuan hak-hak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

12112025 1

Dalam kegiatan tersebut, Annisa Zahra Nur Umar, S.H. memaparkan materi secara langsung disertai dengan pembagian brosur edukatif dan pemutaran video mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian serta tata cara pengajuannya di Pengadilan Agama. Melalui media visual dan brosur tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami informasi yang disampaikan.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., dan Panitera Pengganti, Ridwan Mahadjani, S.H., yang memberikan dukungan dan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pihak yang berperkara memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak hukum mereka, sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Pengadilan Agama Tilamuta.