Kegiatan Pengadilan
Pengadilan Agama Tilamuta Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 di Desa Polohungo
Tilamuta, 6 Februari 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat dengan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang bertempat di Kantor Desa Polohungo, Kecamatan Dulupi.
Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini berhasil menyidangkan sebanyak 17 (tujuh belas) perkara isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat setempat. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat serta mempermudah akses layanan peradilan bagi pencari keadilan.

Sidang isbat nikah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., dengan didampingi oleh Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H. dan Wulandari Rima Ramadhani, S.H., M.H. selaku anggota majelis hakim. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan serta profesionalitas.
Pelaksanaan sidang ini turut didukung oleh Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Tilamuta, yang terdiri dari:
1. Panitera, Hartaty Napu, S.H., M.H.
2. Panitera Muda Hukum, Natan Kaharu, S.H., M.H.
3. Panitera Muda Gugatan, Irene Sahi, S.Pd., S.H., M.H.
4. Panitera Muda Permohonan, Ramlah Ismail, S.H.I., M.H.
3. Panitera Pengganti, Drs. Narlan Saleh
6. Panitera Pengganti, Drs. Agussalim
7. Panitera Pengganti, Ridwan Mahadjani, S.H.
8. Panitera Pengganti, Rimbawan Hasan, S.H.
9. Analis Perkara Peradilan, Akhmad Husein, S.H.
10. Analis Perkara Peradilan, Anisa Zahra Nur Umar, S.H.
11. Dokumentalis Hukum: Firda Mayasari, A.Md.M.
12. Operator Layanan Operasional: Simon Nasilu
13. Operator Layanan Operasional: Riman Thalib
14. Operator Layanan Operasional: Djufri Hasan
Melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, Pengadilan Agama Tilamuta berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.
