Kegiatan Pengadilan
Diskusi FCFCOA–BPHPI tentang Judicial Wellbeing dan Safe Workplaces Secara Daring
Tilamuta, 11 Februari 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., mengikuti Diskusi antara Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dengan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Pengurus BPHPI Nomor 05/BPHPI-IKAHI/II/2026 tanggal 5 Februari 2026 perihal Diskusi antara FCFCOA dengan BPHPI yang mengangkat tema “Judicial Wellbeing and Safe Workplaces (Kesejahteraan Yudisial serta Keamanan dan Kenyamanan di Tempat Kerja)”.

Diskusi tersebut menghadirkan jajaran pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., Ketua Kamar Pengawasan MA, para Hakim Agung, Sekretaris MA, seluruh Direktur Jenderal pada Badan Peradilan, Kepala Badan Urusan Administrasi MA RI, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI, Pengurus BPHPI, seluruh Hakim Agung perempuan, serta seluruh hakim Indonesia pada empat lingkungan peradilan.
Tema yang diangkat dalam diskusi ini menitikberatkan pada pentingnya kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi peradilan. Selain itu, pembahasan juga mencakup strategi menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan suportif bagi seluruh aparatur peradilan, khususnya hakim perempuan.
Partisipasi Wakil Ketua PA Tilamuta dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Tilamuta dalam mendukung penguatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, serta mewujudkan budaya kerja yang sehat dan berintegritas di lingkungan peradilan. Melalui forum diskusi internasional ini, diharapkan terjalin pertukaran pengetahuan dan praktik baik yang dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
