238 PA TILAMUTA ADAKAN SOSIALISASI DAN DDTK PENGGUNAAN APLIKASI SLIM PERMATA

Kegiatan Pengadilan

PA TILAMUTA ADAKAN SOSIALISASI DAN DDTK PENGGUNAAN APLIKASI SLIM PERMATA

 

Tilamuta  pa-tilamuta.go.id

Dalam rangka menyukseskan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM pada Pengadilan Agama Tilamuta, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta bersama Panitera Muda Gugatan menggelar Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang penggunaan Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mobile Perkara Pengadilan Agama Tilamuta (SLIM PERMATA) di ruang sidang Pengadilan Agama Tilamuta.

Sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mobile Perkara Pengadilan Agama Tilamuta, acara ini diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Tilamuta yang dilakukan secara langsung oleh Muslih Tetenaung. S.H., M.H (Panitera Muda Gugatan) beserta cara penginstalan aplikasi kedalam smart phone. Senin (03/08)

Dalam acara ini para peserta yang mengikuti Diklat di Tempat Kerja (DDTK) bukan saja petugas pelayanan, namun oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta diwajibkan kepada seluruh Hakim maupun pegawai. Hal ini bertujuan guna keseragaman agar dapat memahami dan mengerti penggunaan aplikasi SLIM PERMATA.

Faisal Sastra Maryono Rivai , S.H.I., M.H.Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, dalam sambutannya mengatakan sangat penting sebuah aplikasi yang dapat mempermudah pelayanan khususnya bagi pencari keadilan untuk mengetahui riwayat perkaranya. Selain itu beliau menerangkan bahwa dalam penggunaannya pihak juga dapat mengetahui jumlah keuangan perkaranya sehingga membantu Panitera Pengganti maupun Majelis Hakim dalam persidangan.

 

Sementara itu Muslih Tetenaung, S.H., M.H menjelaskan aplikasi Sistem Layanan Informasi Mobile Perkara Pengadilan Agama Tilamuta (SLIM PERMATA) pada  telepon selular berbasis Andorid.Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:  026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Nomor: W26-A3/ 1248 /HM.02.3/IX/2015 tentang Pembentukan Tim Inovasi Pelayanan Peradilan Mahkamah Agung RI Pada Pengadilan Agama Tilamuta Tahun 2015, Pengadilan  Agama  Tilamuta  membuat  aplikasi penulusuran perkara Pengadilan Agama Tilamuta berbasis Android untuk masyarakat pencari keadilan yaitu SLIM PERMATA. Yang secara pemanfaatannya didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Nomor W26-A3/49.a/OT.01.3/I/2020 Tanggal 2 Januari 2020 tentang Pemberlakuan Aplikasi Sistem Layanan Informasi Mobile Perkara Pengadilan Agama Tilamuta Tahun 2020.

Sistem Layanan Informasi Mobile Perkara Pengadilan Agama Tilamuta (SLIM PERMATA) merupakan mobile  application, suatu aplikasi yang terinstal di telepon selular/perangkat mobile  berbasis Andorid  dan terhubung  dengan server Pengadilan Agama Tilamuta melalui Internet, dengan basis data yang berasal dari data pada Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelurusan Perkara) Pengadilan Agama Tilamuta. Adapun otoritas  pengguna dalam aplikasi SLIM PERMATA adalah sebagai berikut :

  • Informasi mengenai jadwal sidang pada hari tertentu;
  • Informasi mengenai riwayat persidangan per perkara;
  • Informasi mengenai rincian perkara tertentu;
  • Informasi mengenai status akta cerai per perkara;
  • Informasi mengenai rincian keuangan per perkara;
  • Informasi mengenai pihak yang berperkara;
  • Informasi tentang panjar radius perkara;
  • Informasi mengenai prosedur pendaftaran perkara;
  • Informasi tentang pemungutan biaya perkara;
  • Informasi mengenai prosedur pengambilan akta cerai;
  • Informasi mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.

Selama pelaksanaan DDTK tersebut mendapatkan perhatian dan antusias baik dari peserta, banyak yang mengapresiasi. Sehingga aplikasi SLIM PERMATA ini dapat digunakan oleh masyarakat pencari keadilan dan memberikan kemudahan akses bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tilamuta. (rw)