Kegiatan Pengadilan
KPTA : INTEGRITAS ITU HARUS TOTALITAS DAN RUTINITAS
Jum’at, 11 November 2022 bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tilamuta YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H.) melakukan pembinaan. Peserta yang mengikuti pembinaan tersebut terdiri dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Drs. H. Purnomo, M.Hum) beserta Tim Pengawas (Dra. Hj. Sumaya Alhasni dan Taufiq Maksum Gobel, S.H.I.), Ketua Pengadilan Agama Tilamuta (Sitriya Daud, S.HI., M.H.), Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta (Indah Abbas S.HI., M.H.), Para Hakim (Muhamad Azka Rafiyullah Muhtarom, S.Sy.dan Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.), Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungssional, Pejabat Struktural, Tenaga Honorer dan Tenaga Abdi.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian agenda Pengawasan Daerah yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Sebelum dilakukan ekspose terhadap temuan pengawasan, terlebih dahulu YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H.) memberikan pembinaan yang bertemakan “Integritas dan Tanggungjawab.
Pembinaan yang langsung disampaikan oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa integritas merupakn suatu bentuk kemandirian. Kemandirian yang harus memiliki rasa tanggungjawab di dalamnya. Tidak hanya kemandirian, namun integritas harus dilandasi dengan keilmuan atau ilmu pengetahuan. Karena Integritas dan tanggungjawab tanpa didasari ilmu maka akan mengakibatkan hal yang melampaui batas sehingga tidak akan pernah tercapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Salah satu bentuk membangun suatu kemandirian adalah dengan adanya pengawasan dan pembinaan sehingga dalam syarat pelaksanaan secara formiil dan materill akan mudah tercapai.
Selain daripada itu beliau juga menyampaikan betapa kerasnya suatu upaya dalam membentuk kemandirian. Setiap orang belum dikatakan mandiri jika masih bergantung kepada orang lain dan sekitarnya. Pimpinan harus lebih jauh memahami tugas-tugas bawahannya. Sehingga segala aspek dalam dilaksanakan meskipun orang tersebut tidak ada.

Penekanan beliau terhadap integritas setiap aparatur pengadilan harus dibangun dan dibarengi dengan kompetensi. Karena integritas adalah bentuk kepatuhan kita pada aturan yang berlaku, bukan sekedar bentuk menghindari dari perbuatan gratifikasi maupun suap dan lain-lainnya. Konsistensi perlu ada dalam setiap jiwa aparatur pengadilan, dan tahu akan kewajibannya.
Dalam rangka memotivasi, beliau selalu sampaikan tentang inovasi dan kolaborasi. Tugas Pengadilan agama sebagai core bussiness adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Antara kolaboratif dan kemandirian perlu diperhatikan. YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H.) menyampaikan perlu berulang-ulang kali diingatkan untuk membedakan antara lembaga eksekutif dan lembaga yufikatif. Berbiacara pengadilan, tentunya kepastian hukum dan penegakan keadilan dalam pertimbangan hakim dan putusan harus jauh dari kata kolaboratif. Tapi dalam menciptakan rasa kemanfaatan bagi para pencari keadilan perlu adanya kolaborasi. Dalam paparannya beliau mencontohkan dalam pelaksanaan eksekusi, perlu adanya kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional.

Akhir pesan beliau dalam pembinaannya, beliau berharap untuk terus berinovasi, karena orang yang hanya diam saja, berarti tidak mampu mengakomodir dinamika yang berkembang. Selain daripada itu beliau berpesan untuk tidak melupakan aspek spiritual dalam setiap pekerjaan. Ucapan terimakasih dan selamat yang beliau berikan kepada seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tilamuta atas kinerja yang baik tergambar dari hasil capaian kinerja SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dengan capaian 100 % dan meraih peringkat 1 nasional. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama. (RW)
