Kegiatan Pengadilan
KEMBALI PA TILAMUTA MENGGELAR ISTBAT NIKAH TERPADU:
BERASAS CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN
(Boalemo, 22/05/2023) Setelah adanya nota kesepahaman yang dilakukan PA Tilamuta bersama Kementerian Agama Kab. Boalemo dan DISDUKCAPIL Kab. Boalemo dalam rangka pelaksanaan program sidang keliling istbat nikah terpadu, PA Tilamuta kembali menyasar masyarakat pada wilayah dengan radius yang jauh dari Kantor PA Tilamuta selama 2 hari, yakni pada hari Selasa dan Rabu tanggal 22-23 Mei 2023 bertempat di Kantor Kecamatan Wonosari, Aparatur PA Tilamuta yang beranggotakan Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera beserta Panitera Muda turun untuk melaksanakan sidang pemeriksaan istbat nikah terpadu dengan total jumlah 29 perkara.

Perkara yang diperiksa tersebut secara keseluruhan merupakan perkara yang didaftarkan secara prodeo (bebas biaya) pada kepaniteraan PA Tilamuta. Dasar pelaksanaan istbat nikah terpadu merujuk pada PERMA No. 1 Tahun 2015 yang dengan jelas menyatakan tujuan pelaksanaannya adalah untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan maupun buku nikah secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan hal tersebut PA Tilamuta berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran prodeo kepada masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan. Disamping itu pula dengan adanya pembaharuan PERMA No. 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, perkara prodeo kini sudah dapat daftarkan secara elektronik yang tentunya lebih memudahkan proses penerimaan dan penyelesaian perkara.

Atas hal tersebut pimpinan PA Tilamuta terus berkoordinasi satu sama lain untuk menyasar wilayah-wilayah dengan masyarakat tidak mampu serta masyarakat dengan akses terjauh dari Kantor PA Tilamuta dalam memberikan layanan hukum yang dibutuhkan. Untuk itu Ketua PA Tilamuta berharap dengan adanya kemudahan yang difasilitasi dan yang diamanahkan negara kepada pengadilan dalam rangka memudahkan layanan di bidang hukum dapat dilaksanakan sebaik mungkin dengan terus meningkatkan koordinasi internal serta sinergitas antar kementerian/lembaga yang memiliki tujuan dan visi yang sama. (SHAA)
