Kegiatan Pengadilan
Permudah Layanan Persidangan, PA Tilamuta Laksanakan Sidang di Kec. Paguyaman
Paguyaman (07/09), kembali digelar Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Paguyaman. Kegiatan ini rutin dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan dengan cara mendekatkan tempat pelaksanaan sidang dengan tempat tinggal para pihak.

Tentunya, pelaksanaan sidang keliling ini menjunjung tinggi Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan sesuai dengan Amanat Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ada 4 (tiga) jenis perkara yang disidangkan dalam Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini yaitu perkara permohonan Itsbat Nikah, perkara dispensasi nikah, perkara cerai talak, dan perkara cerai gugat.
"Saya berharap Sidang Keliling ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pihak yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan lokasi sidang, tentunya dapat menghemat waktu dan biaya transportasi pun lebih ringan." Ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag,M.H saat diwawancarai oleh redaktur pa-tilamuta.go.id., di tempat terpisah.
"Kita dituntut untuk selalu siap dan profesional dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan, hal ini sesuai dengan motto Pengadilan Agama Tilamuta, SIAP (Santun, Inovatif, Akuntabel, Profesional). Tutup Sriwinaty.
