721 PA TILAMUTA IKUTI ZOOM MEETING PELUNCURAN SCOPING STUDY

Kegiatan Pengadilan

PA TILAMUTA IKUTI ZOOM MEETING PELUNCURAN SCOPING STUDY


Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Tilamuta mengikuti Zoom Meeting Peluncuran Scoping Study Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia di Ruang Media Center. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Deputi Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan danKeamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan PerencanaanPembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-23038/Dt.7.3/PR.01.03/11/2024 Tanggal 18 November 2024.

021224 3

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kedutaan Australia, Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung RI, Deputi Bidang Politik Hukum HAM Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/ Bappenas, Penasehat Senior AIPJ2, Direktur Hukum dan Regulasi KementerianPPN/Bappenas, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MahkamahAgung RI, Direktur Keluarga Perempuan Anak Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Kuangan.

Scoping Study yang diluncurkan bertujuan untuk menggali isu-isu yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian. Laporan ini berfokus pada analisis kebijakan, tantangan, dan mekanisme yang ada di Indonesia terkait pemenuhan hak nafkah pasca perceraian, serta bagaimana sistem hukum dapat lebih responsif dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak.

Studi ini, yang mencakup wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat dalam proses perceraian, juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penegakan hukum dan mekanisme pemenuhan nafkah di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketidakadilan dan memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

Diharapkan, dengan adanya penelitian ini, dapat tercipta sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat dalam memberikan perhatian yang lebih besar terhadap hak nafkah bagi mantan istri dan anak yang seringkali terabaikan setelah perceraian.