785 MEDIASI SIDANG DI LUAR GEDUNG PA TILAMUTA DI KUA PAGUYAMAN BERHASIL

Kegiatan Pengadilan

Mediasi Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Tilamuta di KUA Paguyaman Berhasil

Paguyaman, 6 Februari 2025 – Mediasi yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Tilamuta, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Paguyaman, berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa Dengan Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PA.Tlm . Mediasi ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat penyelesaian kasus tanpa harus melalui proses litigasi panjang di pengadilan.

110225 2

Hakim Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag.,M.H. melaksanakan mediasi dalam suasana yang kondusif dan penuh kesepakatan. Kedua pihak yang terlibat, yang berasal dari desa setempat, sepakat untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka melalui mediasi.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, menyampaikan bahwa langkah sidang di luar gedung ini merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat. "Dengan melibatkan KUA Paguyaman sebagai lokasi mediasi, diharapkan warga merasa lebih dekat dan mudah mengakses penyelesaian masalah mereka. Mediasi adalah salah satu alternatif untuk menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih damai dan efisien," ujarnya.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian Perkara di luar Pengadilan bisa menjadi solusi yang efektif, dan diharapkan bisa menjadi contoh untuk penyelesaian Perkara lain di masa mendatang, guna mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam mendapatkan keadilan.