Kegiatan Pengadilan
Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan BMN Tahun 2025 (Audited)
Tilamuta, 23 April 2026 – Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Tilamuta, Puji Susilowati, S.T., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Barang Milik Negara (BMN) yang meliputi LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan sosialisasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. Dalam ketentuan tersebut, seluruh pelaksana penatausahaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung RI diwajibkan untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) secara berjenjang dan terstruktur.

Adapun laporan yang wajib disusun meliputi Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) untuk tingkat satuan kerja pengadilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding, Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) untuk tingkat koordinator wilayah, Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) untuk tingkat eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, serta Laporan Barang Pengguna (LBP) untuk tingkat kementerian/lembaga.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait tata cara penyusunan, penyampaian, serta mekanisme pelaporan BMN yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan BMN yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Tilamuta dapat semakin optimal dalam melaksanakan penatausahaan Barang Milik Negara, serta mampu menyusun laporan BMN Tahun 2025 (Audited) secara tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
