Pengembalian Sisa Panjar Belum Diambil
Kepada pihak yang berperkara pada Pengadilan Agama Tilamuta yang masih memiliki sisa panjar biaya perkara dengan nomor perkara tercantum di bawah ini, agar segera mengambil uang tersebut pada Kasir Pengadilan Agama Tilamuta dengan membawa identitas penduduk (KTP).
Penting: Apabila saudara tidak mengambil sisa panjar tersebut paling lama enam (6) bulan sejak tanggal pemberitahuan ini, maka sisa panjar biaya perkara atas nama saudara akan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2008.
Adapun daftar perkara yang masih memiliki sisa panjar biaya adalah sebagai berikut:
Total Perkara
0
Total Sisa Panjar
Rp 0
Terakhir Diperbarui
-
| No. | Nama Pihak Penggugat/Pemohon | Nomor Perkara | Sisa Panjar | Tanggal & Status Putusan |
|---|
