1462 PA TILAMUTA LAKSANAKAN VERIFIKASI ISBAT NIKAH TERPADU DI DESA MUSTIKA DAN DILOATO

Kegiatan Pengadilan

PA Tilamuta Laksanakan Verifikasi Isbat Nikah Terpadu di Desa Mustika dan Desa Diloato

Senin, 11 Mei 2026 - Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan kegiatan verifikasi isbat nikah terpadu di Desa Mustika dan Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., didampingi Panitera Hartaty Napu, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Natan Kaharu, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Ramlah Ismail, S.H.I., Panitera Pengganti Drs. Agussalim, serta Jurusita Pengganti Ida Farida Rohman, A.Md., A.B.

Kegiatan verifikasi ini merupakan bagian dari pelayanan terpadu Pengadilan Agama Tilamuta dalam rangka membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap status pernikahan mereka melalui program isbat nikah. Tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan data para pihak guna memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian dokumen yang diajukan.

110526 3

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, terdapat sebanyak 18 perkara yang berhasil diverifikasi. Proses verifikasi dilakukan secara teliti dan menyeluruh agar seluruh persyaratan perkara dapat terpenuhi sebelum memasuki tahapan persidangan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tilamuta menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah Kecamatan Paguyaman. Diharapkan program isbat nikah terpadu ini dapat memberikan kemudahan akses layanan peradilan serta membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.