1465 PENANDATANGANAN MOU PA TILAMUTA DENGAN DESA MUSTIKA DAN DESA DILOATO

Kegiatan Pengadilan

Penandatanganan antara PA Tilamuta dengan MoU Dengan Pemerintah Desa Mustika dan Desa Diloato Terkait Aplikasi E-PARADE

Tilamuta, 11 Mei 2026 - Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Desa Mustika dan Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, terkait pelayanan administrasi berperkara secara prodeo melalui aplikasi E-PARADE. Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah rangkaian kegiatan Public Campaign pembangunan zona integritas dan sosialisasi anti gratifikasi selesai dilaksanakan.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Tilamuta dalam meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan perkara secara cuma-cuma atau prodeo.

110526 4

Aplikasi E-PARADE (Elektronik Permohonan Administrasi Berperkara Secara Prodeo) merupakan inovasi layanan dari Pengadilan Agama Tilamuta yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan layanan prodeo secara mandiri, cepat, dan mudah. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pengajuan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Tilamuta bersama pemerintah desa menyampaikan harapan agar kerja sama ini dapat memperluas jangkauan layanan peradilan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Selain itu, keberadaan aplikasi E-PARADE diharapkan mampu memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam memperoleh layanan perkara secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kerja sama ini, Pengadilan Agama Tilamuta terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.