Kegiatan Pengadilan
PA TILAMUTA LAKSANAKAN BANTUAN SIDANG TELEKONFERENSI UNTUK PENGADILAN AGAMA PALU
Tilamuta, 22 Juni 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan bantuan sidang secara telekonferensi kepada Pengadilan Agama Palu dalam rangka pemeriksaan saksi pada perkara Isbat Nikah Cerai Gugat Nomor 550/Pdt.G/2026/PA.Pal. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan kerja sama antar pengadilan dalam mendukung kelancaran proses persidangan dan pencarian keadilan bagi para pihak berperkara.
Pelaksanaan sidang telekonferensi dilakukan berdasarkan permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Palu sehubungan dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Saksi yang diajukan oleh pihak Penggugat berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Boalemo, sehingga pemeriksaannya difasilitasi oleh Pengadilan Agama Tilamuta melalui sarana telekonferensi.

Sidang telekonferensi berlangsung dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku serta didukung oleh fasilitas teknologi informasi yang memadai. Melalui mekanisme ini, pemeriksaan saksi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi substansi maupun kualitas pembuktian dalam persidangan.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi peradilan modern yang memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kemudahan bagi para pihak dan saksi, pelaksanaan sidang telekonferensi juga menjadi wujud sinergi antar satuan kerja peradilan agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
