1537 HAKIM PA TILAMUTA BERHASIL DAMAIKAN PARA PIHAK MELALUI MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT 090726

Kegiatan Pengadilan

HAKIM PA TILAMUTA BERHASIL DAMAIKAN PARA PIHAK MELALUI MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT

Tilamuta, 9 Juli 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai melalui proses mediasi. Hakim Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., berhasil memediasi para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 169/Pdt.G/2026/PA.Tlm, sehingga sengketa yang diajukan dapat diselesaikan dengan kesepakatan damai.

Keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi dari upaya Pengadilan Agama Tilamuta dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan mengedepankan musyawarah, mediator berhasil membangun dialog yang konstruktif sehingga para pihak bersedia mengesampingkan perbedaan dan mencapai kesepakatan bersama.

090726 4

Selama proses mediasi, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H. memberikan ruang yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan, harapan, serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama. Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan para pihak menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses mediasi tersebut.

Keberhasilan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga mencerminkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur damai merupakan solusi yang lebih efektif dalam menjaga hubungan baik, mengurangi konflik berkepanjangan, serta menghemat waktu dan biaya penyelesaian perkara.