Kegiatan Pengadilan
Sekretaris PA Tilamuta Ikuti Sosialisasi Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN Secara Daring
Tilamuta, 24 Juli 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama Tilamuta, Abd. Rahman Kaluku, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, dan diikuti oleh para Sekretaris pada Unit Eselon I Mahkamah Agung, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, serta para Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang pada Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung mengenai standar barang dan standar kebutuhan BMN yang menjadi pedoman dalam pengelolaan serta perencanaan kebutuhan barang milik negara di lingkungan peradilan. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada satuan kerja mengenai ketentuan, mekanisme, serta implementasi kebijakan yang tertuang dalam surat keputusan dimaksud.
Dalam mengikuti kegiatan tersebut, Sekretaris PA Tilamuta, Abd. Rahman Kaluku, S.H., M.H., menyimak dengan seksama seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber guna memastikan pemahaman yang baik terhadap kebijakan terbaru terkait pengelolaan BMN. Diharapkan melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Tilamuta dapat menerapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN secara efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Tilamuta dalam mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang akuntabel, transparan, dan tertib administrasi guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan yang optimal.
