Kegiatan Pengadilan
PA Tilamuta Laksanakan Apel Pagi, Penguatan MOU Isbat Wakaf
Tilamuta, 10 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan arahan terkait penguatan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Isbat Wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan pelayanan terpadu kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Ketua menjelaskan bahwa pelaksanaan MOU Isbat Wakaf merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara empat unsur/instansi, yaitu Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama se-wilayah, Kementerian Agama, serta Kantor Pertanahan, bersama pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung penataan dan legalisasi wakaf.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses penanganan tanah wakaf, khususnya tanah yang digunakan untuk masjid, musala, tempat ibadah, lembaga pendidikan, yayasan, dan kepentingan sosial keagamaan lainnya yang belum memiliki kepastian hukum atau sertifikat tanah wakaf.
Wakil Ketua menekankan pentingnya seluruh aparatur Pengadilan Agama Tilamuta memahami mekanisme dan tujuan kerja sama tersebut sehingga dapat memberikan informasi serta pelayanan yang tepat kepada masyarakat.
Sinergi antarinstansi juga diperlukan agar proses isbat wakaf hingga pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para nazhir maupun masyarakat.
Dengan adanya MOU tersebut, diharapkan sinergi lintas instansi semakin kuat sehingga pelayanan isbat dan sertifikasi tanah wakaf dapat dilaksanakan secara lebih mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
