1639 SIDANG ISBAT WAKAF TERPADU WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ASET WAKAF

Kegiatan Pengadilan

Sidang Isbat Wakaf Terpadu, Wujudkan Kepastian Hukum Aset Wakaf

Tilamuta, 27 Agustus 2026 — Sidang Isbat Wakaf Terpadu resmi dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali,. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf di Kabupaten Boalemo.

Mengusung tema “Sinergi dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama mewujudkan kepastian hukum dan wakaf yang terlindungi,” kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, serta Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Boalemo.

Agenda pembukaan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan perwakilan instansi, yaitu Bupati Kabupaten Boalemo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kepala Kantor BPN Kabupaten Boalemo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, serta Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Boalemo.

Screenshot 23 11zon

Turut hadir Hakim, Panitera, para Panitera Muda, para Kepala Subbagian, serta pegawai Pengadilan Agama Tilamuta yang bersama-sama mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Boalemo secara resmi membuka pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu. Pembukaan ini menandai dimulainya rangkaian proses persidangan yang menjadi bagian dari upaya bersama memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf masyarakat.

Rangkaian kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan piagam sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas dukungan serta sinergi dalam pelaksanaan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penyerahan piagam tersebut menjadi simbol penghargaan terhadap komitmen dan kolaborasi berbagai pihak dalam mendukung tertib administrasi serta perlindungan aset wakaf di Kabupaten Boalemo.

Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu merupakan langkah strategis untuk mempertemukan berbagai unsur yang memiliki peran dalam proses legalisasi tanah wakaf. Pengadilan Agama berperan dalam proses persidangan dan penetapan hukum, sementara instansi terkait mendukung dari sisi administrasi keagamaan, pertanahan, dan pemerintahan.

Usai seremoni pembukaan dan penyerahan piagam, persidangan dilanjutkan secara langsung oleh tim Pengadilan Agama Tilamuta. Pelaksanaan persidangan dilakukan sebagai bagian dari proses pemberian kepastian hukum terhadap perkara isbat wakaf yang diajukan masyarakat.

Melalui kolaborasi dan sinergi yang kuat antarlembaga, kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di Kabupaten Boalemo. Lebih dari sekadar tertib administrasi, kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.

Dengan terlaksananya Sidang Isbat Wakaf Terpadu, diharapkan seluruh aset wakaf di Kabupaten Boalemo mendapatkan kepastian hukum, terlindungi secara administratif, serta membawa keberkahan dan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Tilamuta berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan peradilan yang Santun, Inovatif, Akuntabel, dan Profesional, serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memberikan pelayanan hukum yang mudah, terpadu, dan bermanfaat bagi masyarakat.