Kegiatan Pengadilan
SIDANG ISBAT WAKAF TERPADU
“Sinergi dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama mewujudkan kepastian hukum dan wakaf yang terlindungi.”
Tilamuta, 27 Agustus 2026 — Dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo, dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo tentang Isbat Wakaf Terpadu, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang bertempat di Aula Kantor Kementerian Haji Kabupaten Boalemo.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Boalemo.

Sidang Isbat Wakaf Terpadu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua Sriwinaty Laiya, S.Ag., M.H., Hakim Wulandari Rima Ramadhani, S.H., M.H., Panitera Hartaty Napu, S.H., M.H., serta para Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Tilamuta.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Tilamuta, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo, dan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam penetapan status wakaf dan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Melalui Sidang Isbat Wakaf Terpadu, diharapkan semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum dan terlindungi secara administratif maupun yuridis, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan umat dan masyarakat.
Pengadilan Agama Tilamuta berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
