1692 PA TILAMUTA IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM SECARA HYBRID

Kegiatan Pengadilan

PA Tilamuta Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Secara Hybrid

Tilamuta, 18 September 2026 – Pengadilan Agama Tilamuta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara hybrid yang diselenggarakan bagi jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center Pengadilan Agama Tilamuta.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tilamuta Ketua PA Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan, Ridwan Anugerah Mantu, S.H., mengikuti via Zoom.

WhatsApp Image 2026 09 18 at 11.43.57 11zon

Bimtek mengangkat tema “Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan.” Materi disampaikan oleh Yang Mulia Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., sebagai narasumber.

Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB. Bimtek ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam memahami dan menerapkan prinsip perlindungan hak-hak kaum rentan dalam proses penyelesaian perkara.

Melalui materi yang disampaikan, peserta memperoleh penguatan mengenai pentingnya penyusunan pertimbangan hukum yang responsif gender, khususnya dalam memastikan setiap putusan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta perlindungan hak pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan.

Keikutsertaan Ketua dan Panitera Muda Gugatan PA Tilamuta dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas peradilan, terutama dalam penyusunan dan penanganan perkara yang berkaitan dengan kaum rentan dan perspektif gender.

Pengadilan Agama Tilamuta terus berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas aparatur dan memberikan pelayanan peradilan yang santun, inovatif, akuntabel, dan profesional (SIAP), dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kesetaraan, serta perlindungan hak-hak para pencari keadilan.