1728 PA TILAMUTA LAKSANAKAN SIDANG ITSBAT WAKAF TERPADU TAHAP II

Kegiatan Pengadilan

PA Tilamuta Laksanakan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu Tahap II

Boalemo, 8 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Tilamuta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum di bidang wakaf melalui pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu Tahap II. Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo dan merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, serta Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo (ATR/BPN).

WhatsApp Image 2026 10 08 at 17.17.08 11zon

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Boalemo, H. Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si., yang sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu Tahap II. Turut hadir perwakilan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Hakim Drs. Aftabudin Shofari, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo H. Hamka Isa Boyola, S.Ag., M.M., Ketua Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo (ATR/BPN) Hesty Mansyur, S.ST., M.Si., Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tilamuta bersama para pihak terkait memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat dalam rangka memperoleh kepastian hukum terhadap status wakaf, yang selanjutnya dapat mendukung proses administrasi dan pendaftaran tanah wakaf.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Wakaf Terpadu ini menjadi bentuk nyata kolaborasi lintas instansi dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan ATR/BPN diharapkan mampu mempercepat penyelesaian administrasi wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Boalemo.
Ketua Pengadilan Agama Tilamuta, Royana Latif, S.H.I., M.H., bersama jajaran panitia dan pegawai Pengadilan Agama Tilamuta turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran seluruh rangkaian kegiatan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang terpadu, efektif, mudah diakses, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kemaslahatan masyarakat.
Dengan mengusung tema “Sinergi Terpadu Legalitas Wakaf: Mewujudkan Kepastian Hukum dan Kemashlahatan Umat di Bumi Boalemo”, Sidang Itsbat Wakaf Terpadu Tahap II diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola wakaf sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Boalemo.