391 AKIBAT ISBAT NIKAH PA TILAMUTA

Kegiatan Pengadilan

AKIBAT ISBAT NIKAH PA TILAMUTA

Launching Program Tourpati PA Tilamuta yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2021 dengan slogan Kami datang, Kami Menyapa, Kami Berbagi secara perdana dilaksanakan di Desa Rumbia Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi atas produk layanan Pengadilan Agama Tilamuta, memberikan informasi hukum, serta kegiatan penggalian permasalahan hukum yang hidup di masyarakat terkait dengan hukum keperdataan baik perkawinan maupun kebendaan, dan berdasarkan data yang diperoleh dari pemerintah desa ada sekitar 100an Kepala Keluarga yang perkawinannya tidak tercatat. Berdasarkan informasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Tilamuta mencoba membangun koordinasi dan atas kerjasama antara pemerintah desa dengan Pengadilan Agama Tilamuta untuk tahap pertama terkumpul 22 pasang KK yang didaftarkan untuk proses verifikasi dan telah memenuhi syarat selanjutnya didaftarkan melalui anggaran prodeo Pengadilan Agama Tilamuta yang tersisa di akhir tahun anggaran.

turpati_021221_1.JPG

Berdasarkan Surat Undangan dari Ketua Pengadilan Agama Tilamuta Nomor : W26-A3/1270/HM.00/XI/2021 perihal Pelaksanaan Pelayanan Sidang Isbat Terpadu, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 29 November 2021 di Kantor Desa Rumbia Kecamatan Botumoito. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan pengadilan Agama Tilamuta, beserta para Hakim dan tim Pelaksana Isbat Terpadu, serta dihadiri pula oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo. Untuk selanjutnya acara isbat ini dibuka oleh Camat Kecamatan Botumoito.

Dalam sambutannya Ketua pengadilan Agama Tilamuta Faisal Sastra M. Rivai, S.H.I., M.H. mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang menyatakan akan memperbaiki data status kependudukan peserta isbat nikah ini, yang tentunya setelah tahapan ini akan menerbitkan Buku Nikah secara gratis bagi peserta sidang isbat nikah ini. Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Tilamuta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Rumbia beserta seluruh staf yang telah berhasil sukses menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah yang dinilai olehnya sangat luar biasa, sebab dari persiapan, pakaian para pasangan peserta sidang isbat yang seragam, penataan ruang, serta fasilitas dalam pelaksanaan isbat ini sangat mewah dan tertata baik. dan tentunya  dari kegiatan ini, tentunya pemerintah desa telah meminimalisir jumlah masyarakatnya yang status perkawinannya tidak tercatat.

Dalam pelaksanaan sidang isbat di desa Rumbia ini, masyarakat sangat antusias dengan tetap menjaga protokoler kesehatan dan atas kerja sama semua pihak dengan didukung oleh petugas keamanan yang bertugas, kegiatan isbat nikah dapat berjalan dengan aman dan tertib hingga selesainya kegiatan sidang isbat tersebut.

turpati_021221_4.JPG

turpati_021221_5.JPG

Berdasarkan hasil akhir persidangan di desa Rumbia ini, dari 22 pemohon isbat, 20 diantaranya dikabulkan, dan untuk tahapan selanjutnya penetapan Pengadilan Agama Ini, akan diserahkan kepada Pihak Kementrian Agama dalam hal ini KUA Kecamatan Botumoito, untuk diterbitkan buku nikah, dan selanjutnya berdasarkan Buku Nikah yang diterbitkan tersebut pihak Pemerintah Daerah dalam hal ini  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo dalam hal penerbitan administrasi kependudukan baik berupa akta Kelahiran anak, atau Kartu Keluarga dan KTP. (FSMR)