441 HAKIM MEDIATOR PA TILAMUTA KEMBALI BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK BERPERKARA

Kegiatan Pengadilan

Hakim Mediator PA Tilamuta Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

 

WhatsApp Image 2022-09-20 at 16.35.57.jpeg

Hakim Mediator Pengadilan Agama Tilamuta (Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.) kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Dalam rangka memberikan hak-hak Perempuan Pasca Perceraian sebagaimana perkara permohonan cerai talak yg diajukan oleh Pemohon. Sesuai dengan amanah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan pemaksimalan penerapan Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Mediator Pengadilan Agama Tilamuta dalam pelaksanaan mediasi dilakukan secara sungguh-sungguh sehingga terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian.

Dalam keterangannya, mediator Pengadilan Agama Tilamuta menyampaikan bahwa "Perlu dan sangat penting kiranya dan seadil-adilnya memberikan hak-hak perempuan yg berhadapan dengan hukum. Melihat 2 (dua) kategori rentan yakni perempuan dan anak. Sehingga perlu optimalisasi mediator untuk memberikan pemahaman secara berlahan dan bertahap kepada para pihak." (RW)