Kegiatan Pengadilan
Hakim Mediator PA Tilamuta Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

Hakim Mediator Pengadilan Agama Tilamuta (Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.) kembali berhasil mendamaikan kedua belah pihak berperkara. Dalam rangka memberikan hak-hak Perempuan Pasca Perceraian sebagaimana perkara permohonan cerai talak yg diajukan oleh Pemohon. Sesuai dengan amanah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan pemaksimalan penerapan Mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
Mediator Pengadilan Agama Tilamuta dalam pelaksanaan mediasi dilakukan secara sungguh-sungguh sehingga terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian.
Dalam keterangannya, mediator Pengadilan Agama Tilamuta menyampaikan bahwa "Perlu dan sangat penting kiranya dan seadil-adilnya memberikan hak-hak perempuan yg berhadapan dengan hukum. Melihat 2 (dua) kategori rentan yakni perempuan dan anak. Sehingga perlu optimalisasi mediator untuk memberikan pemahaman secara berlahan dan bertahap kepada para pihak." (RW)
